Metroterkini.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang diketuai Dr. Sutarno didampingi hakim anggota Wimmi D Simarmata dan Aulia Fhatma Widhola menvonis mati Eri Kusnadi alias Eri Jack terdakwa perkara kepemilikan shabu, Kamis (14/12) sore, sekitar pukul 17.00 WIB.
Dalam amar putusannya, majelis hakim tidak memiliki pertimbangan yang meringankan dan mengenyamping keberatan (pledoi) kuasa hukum terdakwa, Windrayanto, SH dan Fahrizal, SH.
Pada putusanya, majelis hakim menerima seluruh tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni tuntutan mati.
Seperti yang diberitakankan sebelumnya, Eri Jack yang yang ditangkap polisi dirumahnya di Jalan Mts, Desa Jangkang, Bantan, Bengkalis, Riau, dengan barang bukti (BB) 12 gram shabu dan uang Rp1,6 juta
Selain itu, polisi juga menyita Paspor atas nama Eri Kusnadi, Tati Rozalita, Jefri dan Rudi Hartono, SIM Internasional atas nama Eri Kusnadi, 28 kaca pirek, 3 amunisi aktif, satu amunisi kosong, 1 mobil Honda HRV warna merah BM 312 IJ, 1 unit Jet ski,
Dari fakta persidangan, Eri mendapatkan shabu tersebut dari rekannya WN Malaysia bernama Zaidi.
Eri ditangkap dari hasil pengembangan tersangka Zulfadli dan Aldo yang ditangkap Direktorat Narkoa Polda Riau.
Dari Zulfadli dan Aldo polisi mengamankan BB masing-masing 20 kg, dan 150.000 butir pil ekstasi. Zulfadli dan Aldo yang disidang di PN Siak dijatuhi hukuman mati.
Terkait sindikat shabu itu, Eri dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2), jo Pasal 132 ayat (1), UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Rencananya siang ini, majelis hakim yang diketuai Dr. Suratno dengan hakim anggota Wimmi D Simarmata dan Aulia Fhatma Widhola akan menggelar sidang vonis terhadap terdakwa Eri Jack. Sampai berita ini dirilis, sidang masih belum dimulai. [rdi]